Artikel & Panduan

Basis pengetahuan untuk membantu Anda

Knowledge Base · Panduan (umum)

Service Level Agreement (SLA) Layanan LPDP

Service Level Agreement (SLA) Layanan LPDP Tahun 2025 Dokumen terlampir.

Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Ketentuan pendaftar beasiswa dokter spesialis/subspesialis yang belum bekerja di Rumah Sakit

Pendaftar beasiswa dokter spesialis/subspesialis yang belum bekerja di Rumah Sakit dapat mendaftar dengan ketentuan haru...

Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Ketentuan surat rekomendasi Pimpinan Rumah Sakit

Surat Rekomendasi diterbitkan dari Direktur Pimpinan Rumah Sakit Pemerintah tempat bekerja dengan ketentuan: Pimpinan r...

Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Ketentuan pendaftar beasiswa dokter spesialis/subspesialis yang telah memiliki LoA Unconditional

Jika pendaftar beasiswa dokter spesialis/subspesialis telah memiliki LoA Unconditional maka syarat usia dan bahasa mengi...

Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Ketentuan masa berlaku sertifikat bahasa

Sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir dengan tanggal berlaku terhit...

Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Ketentuan pendaftar on going dokter spesialis atau subspesialis

Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut: a. Mendaftar pada program stud...

Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Jika surat kuasa pengambilan Surat Tanda Registrasi (STR) belum di tanda tangani oleh Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan

Surat kuasa pengambilan Surat Tanda Registrasi (STR) pada saat mendaftar tidak harus ditanda tangani dulu oleh Direktur...

Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Jika Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam pengurusan perpanjangan dan belum terbit

Surat Tanda Registrasi (STR) wajib dilampirkan saat pendaftaran, sehingga jika belum memiliki STR maka tidak dapat menda...

Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Syarat minimal IPK untuk mendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

Pendaftar dokter spesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi...