Property Tag atau Label Aset
Penerima Manfaat yang diperkenankan dalam pembelian aset maka diwajibkan untuk melaporkannya pada eRsipro pada modul Rep...
Penerima Manfaat yang diperkenankan dalam pembelian aset maka diwajibkan untuk melaporkannya pada eRsipro pada modul Rep...
Penerima Manfaat dapat melaporkan progress capaian indikator kinerja kegiatan, penyerapan dana dan pembelian asset melal...
Helpdesk Pengaduan Dana Indonesiana di nomor telepon +62 851-2277-7271.
Helpdesk Pengaduan Dana Indonesiana di nomor telepon +62 812-1428-7634.
Pencairan Tahap I Dokumen perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani PARA PIHAK; Proposal kegiatan yang telah dinya...
Pencairan Tahap I Dokumen perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani PARA PIHAK; Proposal kegiatan yang telah dinya...
Penerima Manfaat yang menerima Pendanaan Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang be...
Pencairan Dana dilakukan dalam 3 Tahapan Pencairan 1. Tahap I sebesar 50% 2. Tahap II sebesar 30%, dengan ketentuan: - C...
SLA Pencairan Dana Program Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) adalah 10 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap atau diset...