Prosedur pengajuan Surat Pernyataan (SP)
Pengajuan Surat Pernyataan (SP) Penerima Beasiswa dapat dilakukan setelah Calon Penerima Beasiswa (CPB) selesai mengikut...
Pengajuan Surat Pernyataan (SP) Penerima Beasiswa dapat dilakukan setelah Calon Penerima Beasiswa (CPB) selesai mengikut...
Silakan mengajukan penundaan masa studi terlebih dahulu pada e-Beasiswa. Setelah penundaan awal studi mendapat persetuju...
Letter of Sponsorship (LoS) adalah dokumen yang diterbitkan untuk mendukung pendaftaran ke perguruan tinggi tujuan guna...
Revisi Letter of Guarantee (LoG) dapat terbit setelah perubahan masa studi mendapat persetujuan dari LPDP, setelah itu S...
Silakan menginformasikan kendala yang Anda hadapi melalui Tiket Bantuan LPDP dengan melampirkan screenshot atau video ya...
Letter of Guarantee (LoG) untuk universitas tujuan hanya dapat terbit jika Penerima Beasiswa melakukan pengajuan perpind...
Letter of Guarantee (LoG) yang telah terbit tidak dapat direvisi. Jika pengajuan revisi LoG dikarenakan ingin mengubah m...
Pengajuan Letter of Guarantee (LoG) dapat dilakukan maksimal 2 (dua) kali.
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak lagi menerbitkan Letter of Guarantee (LoG) dalam bentuk hardcopy. LoG dal...