Ketentuan mengenai institusi yang layak menjadi Instansi/Lembaga Pengusul ketika riset diusulkan oleh beberapa institusi
Instansi/Lembaga pengusul yang layak adalah instansi/lembaga periset dimana Ketua Periset bernaung.
Instansi/Lembaga pengusul yang layak adalah instansi/lembaga periset dimana Ketua Periset bernaung.
Perubahan alamat email untuk pendaftaran pendanaan RISPRO dapat dilakukan dengan mengirimkan tiket melalui bantuan.lpdp....
Jika akun RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak dapat diakses, pendaftar riset/penerima dana riset dapat...
Untuk mengaktifkan tombol verifikasi pada email verifikasi pendaftaran akun RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LP...
Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih menjalani masa studi tidak diperkenankan menjadi K...
Penolakan (reject) atas pengajuan penambahan Institusi/Lembaga Riset/Mitra RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPD...
Jika anggota tim riset tidak menerima email pemberitahuan pendaftaran sebagai anggota tim riset RISPRO Lembaga Pengelola...
Jika terdapat kendala pembuatan akun RISPRO Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) karena belum menerima email aktivas...
Untuk dapat login ke akun eRISPRO dapat mengakses alamat https://risprolpdp.kemenkeu.go.id dan memilih role dari masing-...