Ketentuan bagi alumni LPDP yang akan melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n
Alumni penerima beasiswa LPDP yang ingin melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n (n=masa stu...
Alumni penerima beasiswa LPDP yang ingin melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n (n=masa stu...
Pengajuan izin postdoctoral bagi alumni LPDP yang masih dalam masa pengabdian 2n dilakukan dengan tahapan sebagai beriku...
Kontribusi Alumni adalah kegiatan pengabdian yang dilaksanakan oleh alumni setelah lulus studi. Alumni yang telah menyel...
Sanksi Bagi Alumni yang Tidak Memenuhi Masa Kontribusi 2n (n=masa studi) 1. Pengembalian seluruh dana studi. 2. Pembloki...
Tahapan Penindakan Alumni Tidak Mengabdi Tahap 1: Pihak LPDP akan melakukan verifikasi terkait keberadaan alumni setelah...
Tidak ada ketentuan khusus mengenai pernikahan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dengan Warga N...
Jika alumni melaksanakan magang setelah studi tanpa persetujuan dari LPDP maka akan diproses sesuai tahapan penindakan a...
Sesuai dengan komitmen dan perjanjian awal dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), penerima beasiswa beasiswa L...
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selaku sponsor dan penyandang dana mewajibkan penerima beasiswa untuk melaporka...