Kondisi yang diperkenankan bagi Calon Penerima Beasiswa yang mengajukan perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi
Calon Penerima Beasiswa dapat mengajukan perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi sepanjang memenuhi ketentuan...
Calon Penerima Beasiswa dapat mengajukan perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi sepanjang memenuhi ketentuan...
Calon Penerima Beasiswa LPDP dapat mengajukan permohonan perubahan studi (perguruan tinggi atau program studi) yang sesu...
Pengajuan perpindahan dari program beasiswa Dokter Spesialis ke program beasiswa Magister atau sebaliknya tidak diperken...
Apabila permohonan perpindahan sebelumnya ditolak, maka pemohon diperkenankan mengajukan kembali permohonan perpindahan...
Perpindahan perguruan tinggi atau program studi hanya diperkenankan satu kali, sehingga ketika sudah diajukan tidak dipe...
Permohonan perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi dapat diajukan tanpa terlebih dahulu mengikuti program Pers...
Ketentuan dan persyaratan perubahan perguruan tinggi dan/atau program studi mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ter...
Perubahan Perguruan Tinggi (PT) atau Program Studi (Prodi) di luar daftar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak...
Sebelum mengikuti program pertukaran pelajar, penerima beasiswa wajib mengajukan izin ke LPDP selambat-lambatnya 30 hari...