Batas waktu kembali ke Indonesia setelah lulus studi
Alumni LPDP wajib berada di Indonesia paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima...
Alumni LPDP wajib berada di Indonesia paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima...
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan perpindahan perguruan tinggi dan program studi dapat dilihat dalam b...
Perpindahan universitas dari daftar universitas tujuan reguler ke daftar universitas tujuan afirmasi tidak diperkenankan...
Laporan kelulusan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) harus segera dilakukan setelah menyelesaikan studi mel...
Tiket kepulangan hanya dapat dipesan setelah penerima beasiswa melaporkan kelulusan studinya melalui menu Penyelesaian S...
Pengajuan perpindahan universitas karena program studi di universitas tujuan tidak menerima lulusan DIV diperkenankan. D...
Pengajuan perpindahan universitas karena instansi tempat bekerja penerima beasiswa tidak mengizinkan melanjutkan studi a...
Pengajuan perpindahan universitas di luar daftar (list) LPDP tidak diperkenankan. Semua Penerima Beasiswa wajib menjalan...
Pengajuan perpindahan dari program magister ke program doktoral tidak diperkenankan.