Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Biaya pengulangan mata kuliah

03 Mei 2021

Biaya yang timbul akibat pengulangan mata kuliah tidak dibiayai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan menjadi tanggungan dari penerima beasiswa. Penerima beasiswa dapat menggunakan sumber pembiayaan secara pribadi dalam rangka pengulangan mata kuliah tersebut.

Kembali Buat Tiket Bantuan