Komponen dana bantuan penyandang disabilitas diperuntukan untuk pembelian barang yang berupa alat bantu spesifik/khusus disabilitas yang mendukung kegiatan studi seperti: alat bantu dengar, kursi roda dan kaki prostetik. Saat ini Dana Bantuan Penyandang Disabilitas lainnya hanya untuk belanja barang dan tidak diperuntukan mendanai belanja jasa seperti biaya konsultasi dokter dan jasa lainnya.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026