Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan bagi alumni LPDP yang akan melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n

03 Mei 2021

Alumni penerima beasiswa LPDP yang ingin melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n (n=masa studi) diperkenankan dengan syarat telah mendapatkan izin tertulis dari Direktur Utama LPDP yang dibuktikan dengan telah memiliki dokumen Letter of Consent (LoC) yang diterbitkan oleh LPDP.

Ketentuan dapat dilihat pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/en-US/kb/articles/mekanisme-pengajuan-izin-magang-bagi-alumni-lpdp-yang-telah-menyelesaikan-studi-dan-masih-dala

Kembali Buat Tiket Bantuan