Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan bagi Calon Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang difasilitasi dengan 3 (tiga) pilihan perguruan tinggi dan program studi yang belum memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dan ingin mengajukan perpindahan perg

03 Mei 2021

Calon Penerima Beasiswa LPDP dapat mengajukan permohonan perubahan studi (perguruan tinggi atau program studi) yang sesuai dengan daftar perguruan tinggi tujuan yang berlaku pada saat mendaftar atau yang dipublikasikan pada laman resmi LPDP pada saat mengajukan Perubahan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang ada pada daftar Perguruan Tinggi sesuai jenis program. Pengajuan permohonan perpindahan perguruan tinggi atau program studi dilakukan melalui eBeasiswa dengan mempertimbangkan:

  1. Daftar perguruan tinggi LPDP;
  2. Kesesuaian dengan rumpun ilmu tujuan awal;
  3. Biaya perkuliahan; dan
  4. Sebaran awardee di universitas dan program studi tujuan baru.
Kembali Buat Tiket Bantuan