Ketentuan keberangkatan paling cepat ke negara tujuan studi yang tercantum pada buku panduan tertulis bahwa paling cepat berangkat ke negara tujuan yaitu 20 hari sebelum mulai durasi studi. Penerima beasiswa Luar Negeri diperbolehkan berangkat lebih cepat dari ketentuan selama terdapat aktivitas yang terkait dengan studi dan dapat melampirkan alasan keberangkatan tersebut melalui tiket bantuan di tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026