Dana Tunjangan Keluarga bagi Penerima Beasiswa Dalam Negeri dan Luar Negeri dapat diberikan jika perpindahan keluarga dari domisili asal ke lokasi studi dilakukan seawal-awalnya 20 hari sebelum tanggal intake studi yang tercantum dalam LoG, dengan pengecualian terdapat kewajiban hadir lebih awal dikarenakan matrikulasi/kegiatan studi lain yang diwajibkan oleh universitas dan mendapat persetujuan LPDP.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026