Apabila permohonan perpindahan sebelumnya ditolak, maka pemohon diperkenankan mengajukan kembali permohonan perpindahan dengan catatan bahwa perguruan tinggi dan/atau program studi tujuan terbaru merupakan perguruan tinggi dan/atau program studi berbeda dari yang telah diajukan sebelumnya dan masuk dalam list Perguruan Tinggi (PT)/Program Studi (Prodi) Tujuan LPDP dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah terunggah dengan lengkap dan/atau mengikuti instruksi dalam catatan penolakan.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026