Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan mengenai pengajuan permohonan perpindahan kembali setelah permohonan perpindahan sebelumnya ditolak

03 Mei 2021

Apabila permohonan perpindahan sebelumnya ditolak, maka pemohon diperkenankan mengajukan kembali permohonan perpindahan dengan catatan bahwa perguruan tinggi dan/atau program studi tujuan terbaru merupakan perguruan tinggi dan/atau program studi berbeda dari yang telah diajukan sebelumnya dan masuk dalam list Perguruan Tinggi (PT)/Program Studi (Prodi) Tujuan LPDP dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah terunggah dengan lengkap dan/atau mengikuti instruksi dalam catatan penolakan.

Kembali Buat Tiket Bantuan