Sisa dana penelitian yang menggunakan mekanisme AT COST harus dikembalikan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Tata cara pengembalian sisa dana penelitian dapat dilihat dalam Buku Panduan Pencairan Keuangan Beasiswa yang dapat diunduh pada https://lpdp.kemenkeu.go.id/en/awardee/penerima-beasiswa/panduan/ .
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026