Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan pemberian fasilitas oleh kantor tempat bekerja berupa pendanaan bagi keluarga yang mendampingi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menjalankan studi di luar negeri

03 Mei 2021

Pemberian fasilitas pendanaan bagi keluarga yang mendampingi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang menjalankan studi di luar negeri oleh kantor tempat bekerja diperkenankan, selama komponen tersebut tidak ditanggung oleh LPDP dan tidak berpotensi double funding.

Kembali Buat Tiket Bantuan