Calon Penerima Beasiswa perlu melakukan pengajuan perpindahan universitas dan mendapat persetujuan perpindahan dari PIC perpindahan universitas. Setelah perpindahan disetujui, silakan memproses pengajuan Surat Pernyataan (SP), Surat Keputusan (SK), dan Letter of Guarantee (LoG).
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026