Reimburse tiket pesawat bagi penerima beasiswa yang berangkat lebih awal atau pulang lebih akhir dari ketentuan dapat dilakukan sepanjang melengkapi bukti bahwa terdapat aktivitas yang terkait dengan studi, seperti revisi tesis/disertasi, wisuda, atau internship yang telah memperoleh persetujuan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Namun demikian, perlu memperhatikan batasan durasi batas pengajuan reimburse untuk masing-masing dana sebagaimana termuat dalam buku panduan pencairan beasiswa.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026