Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan reimburse tiket pesawat bagi penerima beasiswa yang berangkat lebih awal atau pulang lebih akhir dari ketentuan

03 Mei 2021

Reimburse tiket pesawat bagi penerima beasiswa yang berangkat lebih awal atau pulang lebih akhir dari ketentuan dapat dilakukan sepanjang melengkapi bukti bahwa terdapat aktivitas yang terkait dengan studi, seperti revisi tesis/disertasi, wisuda, atau internship yang telah memperoleh persetujuan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Namun demikian, perlu memperhatikan batasan durasi batas pengajuan reimburse untuk masing-masing dana sebagaimana termuat dalam buku panduan pencairan beasiswa.

Kembali Buat Tiket Bantuan