Perpindahan perguruan tinggi atau program studi hanya diperkenankan satu kali, sehingga ketika sudah diajukan tidak diperkenankan untuk dibatalkan atau ketika hasil keputusan sudah ada, penerima beasiswa tidak dapat membatalkan pengajuan. Pembatalan dapat dilakukan ketika masih dalam periode yang telah ditentukan.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026