Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selaku sponsor dan penyandang dana mewajibkan penerima beasiswa untuk melaporkan hasil penelitian yang dilaksanakan dengan pembiayaan LPDP. Untuk itu, penerima beasiswa tetap diwajibkan untuk melampirkan dokumen penelitian. Jika ingin berkorespondensi langsung dengan LPDP terkait hal tersebut, maka pembimbing dapat menghubungi Customer Service Officer LPDP dengan membuat tiket bantuan pada tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026