Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pembimbing keberatan jika file Tesis/Disertasi disampaikan kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berkaitan dengan kerahasiaan informasi yang terdapat di dalam penelitian

03 Mei 2021

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) selaku sponsor dan penyandang dana mewajibkan penerima beasiswa untuk melaporkan hasil penelitian yang dilaksanakan dengan pembiayaan LPDP. Untuk itu, penerima beasiswa tetap diwajibkan untuk melampirkan dokumen penelitian. Jika ingin berkorespondensi langsung dengan LPDP terkait hal tersebut, maka pembimbing dapat menghubungi Customer Service Officer LPDP dengan membuat tiket bantuan pada tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.

Kembali Buat Tiket Bantuan