Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pencairan dana beasiswa setelah penandatangan kontrak dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

03 Mei 2021

Pencairan dana beasiswa setelah penandatangan kontrak dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)

  1. Setelah menandatangani kontrak dan mengembalikan kontrak ke LPDP, peserta menunggu selama maksimal 7 (tujuh) hari kerja untuk menerima login credentials web e-beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id. Informasi login tersebut akan dikirimkan ke alamat email yang digunakan ketika mendaftar ke LPDP.
  2. Pencairan dana beasiswa dapat diajukan melalui menu Fund Request yang terdapat dalam aplikasi e-beasiswa.
  3. Bagi penerima beasiswa, pengajuan Dana Hidup Bulanan dan Dana Tunjangan Buku cukup dilakukan untuk pertama kali saja.
  4. Dana Hidup Bulanan dan Dana Tunjangan Buku akan diproses pencairannya secara otomatis (tanpa perlu pengajuan) sepanjang telah melaporkan perkembangan akademik setiap 3 (tiga) bulan sejak memulai perkuliahan.
Kembali Buat Tiket Bantuan