Dalam hal terjadi perubahan jadwal (reschedule) tiket transportasi, LPDP hanya dapat membayarkan harga tiket pada jadwal awal. Adapun biaya tiket akibat perubahan jadwal menjadi tanggung jawab Penerima Beasiswa dan tidak dapat diajukan penggantiannya ke LPDP.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026