Pengajuan perpindahan universitas karena instansi tempat bekerja penerima beasiswa tidak mengizinkan melanjutkan studi akibat penurunan akreditasi program studi di universitas tujuan menjadi C, dapat dilakukan melalui eBeasiswa dengan melampirkan dokumen sesuai dengan yang tercantum pada buku panduan.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026