Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Pengajuan reimburse oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak

03 Mei 2021

Pengajuan reimburse oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak tidak dapat dilakukan. Proses persetujuan, pelaksanaan kegiatan dan reimburse dana harus dilakukan pada masa studi dan masa kontrak dengan LPDP.

Kembali Buat Tiket Bantuan