Pengajuan reimburse oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak tidak dapat dilakukan. Proses persetujuan, pelaksanaan kegiatan dan reimburse dana harus dilakukan pada masa studi dan masa kontrak dengan LPDP.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026