Pengajuan reimburse dana bantuan seminar internasional oleh penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) setelah lulus/habis masa kontrak dapat dilakukan dengan batas maksimal 3 bulan setelah dinyatakan lulus. Namun, jika kelulusan saudara telah melewati masa kontrak, batas pembiayaan akan mengikuti tanggal akhir yang tercantum dalam LoG. Sementara pengajuan persetujuan izin dan pelaksanaan kegiatan seminar internasional harus dilakukan pada masa studi dan masa kontrak dengan LPDP.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026