Apabila sebelumnya telah menerima dana hidup bulanan untuk periode berjalan dengan standar Indonesia, penerima beasiswa dapat mengembalikan terlebih dahulu dana tersebut melalui proses pengembalian dana yang dapat dilihat pada buku panduan pencairan dana di laman e-Beasiswa. Selanjutnya, penerima beasiswa dapat mengajukan dana hidup bulanan periode tersebut dengan standar lokasi studi sesampainya di lokasi studi dengan melampirkan bukti kedatangan.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026