Penerima Beasiswa wajib memulai studi sesuai tanggal mulai studi yang tercantum pada dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang dilampirkan saat melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa. Dalam hal tanggal mulai studi Penerima Beasiswa tidak ditetapkan melalui mekanisme tersebut maka tanggal mulai studi mengikuti dokumen resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan yang disampaikan oleh Penerima Beasiswa pada saat melakukan penandatanganan Perjanjian Beasiswa.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026