Apabila terdapat perubahan nama program studi yang menyebabkan ketidaksesuaian antara nama pogram studi di Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dan database seleksi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), berlaku ketentuan sebagai berikut. 1. Untuk universitas tujuan studi luar negeri, penerima beasiwa menyertakan surat atau laman web resmi universitas tujuan studi yang menginformasikan perubahan nama program studi tersebut. 2. Untuk universitas tujuan studi dalam negeri, LPDP hanya akan mengacu pada daftar program studi yang terdaftar pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026