Apabila kampus dalam negeri memerlukan tanda mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sementara Letter of Sponshorship (LoS) dalam negeri sudah tidak dikeluarkan, penerima beasiswa melakukan pembayaran terlebih dahulu. Biaya yang dikeluarkan tersebut akan di-reimburse ketika penerima beasiswa sudah menandatangani kontrak (Surat Pernyataan) sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebagai alternatif, Anda dapat menggunakan tangkapan layar bukti Kelulusan Seleksi LPDP.
Knowledge Base Lainnya
Program Beasiswa (Penerima)
Mekanisme Pengajuan Izin Postdoctoral bagi Alumni LPDP yang Masih Dalam Masa Pengabdian Pascastudi (2n)
02 Sep 2026
Program Beasiswa (Umum)
Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
21 Apr 2026
Program Beasiswa (Umum)
Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding
21 Apr 2026