Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Ketentuan mengenai Surat Usulan/Surat Rekomendasi bagi pendaftar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian

03 Mei 2021

Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

  1. Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
  2. mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.
Kembali Buat Tiket Bantuan