Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Syarat minimal IPK untuk mendaftar Beasiswa Dokter Spesialis dan Subspesialis

12 Desember 2022

Pendaftar dokter spesialis wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter.

Pendaftar subspesialis wajib memiliki IPK pada jenjang profesi dokter spesialis sekurang- kurangnya 3,00 pada skala 4,00.

Kembali Buat Tiket Bantuan