Pencairan Tahap I
- Dokumen perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani PARA PIHAK;
- Proposal kegiatan yang telah dinyatakan kelayakan substantif oleh Komite Seleksi Substansi dan Lini Masa Kegiatan;
- Rancangan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan yang telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pelaksana Harian pada Manajemen Pelaksana;
- RAB (rencana penggunaan dana tahap) I;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
- Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).
Pencairan Tahap II
- Laporan kemajuan capaian indikator dan penggunaan dana telah tercapai minimal 40%;
- Laporan realisasi penggunaan dana Tahap I;
- RAB (rencana penggunaan dana) tahap II; dan
- Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (Bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).
Pencairan Tahap III
- Laporan kemajuan capaian indikator dan penggunaan dana telah tercapai minimal 70%;
- Laporan realisasi penggunaan dana Tahap II;
- RAB (rencana penggunaan dana) tahap III; dan
- Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (Bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).