Knowledge Base · Program Dana Riset

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana Abadi Kebudayaan (DAKB)

20 Februari 2026

Pencairan Tahap I

  1. Dokumen perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani PARA PIHAK;
  2. Proposal kegiatan yang telah dinyatakan kelayakan substantif oleh Komite Seleksi Substansi dan Lini Masa Kegiatan;
  3. Rancangan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan yang telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pelaksana Harian pada Manajemen Pelaksana;
  4. RAB (rencana penggunaan dana tahap) I;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
  6. Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).

Pencairan Tahap II

  1. Laporan kemajuan capaian indikator dan penggunaan dana telah tercapai minimal 40%;
  2. Laporan realisasi penggunaan dana Tahap I;
  3. RAB (rencana penggunaan dana) tahap II; dan
  4. Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (Bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).

Pencairan Tahap III

  1. Laporan kemajuan capaian indikator dan penggunaan dana telah tercapai minimal 70%;
  2. Laporan realisasi penggunaan dana Tahap II;
  3. RAB (rencana penggunaan dana) tahap III; dan
  4. Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (Bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).
Kembali Buat Tiket Bantuan