Knowledge Base · Program Dana Riset

Ketentuan mengikuti program RISPRO bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih menjalani masa studi

03 Mei 2021

Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang masih menjalani masa studi tidak diperkenankan menjadi Ketua Periset dalam pengusulan pendanaan RISPRO. Namun demikian, dapat mendaftarkan diri menjadi anggota periset, dimana hak mendapatkan insentifnya mengikuti aturan dari beasiswa LPDP.

Kembali Buat Tiket Bantuan