Penerima Manfaat yang menerima Pendanaan Dana Abadi Kebudayaan (DAKB) akan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi penerima manfaat dengan Non PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka akan dikenai PPh 23 sebesar 2%;
- Bagi penerima manfaat dengan status PKP (Pengusaha Kena Pajak), maka akan dikenai PPh 23 sebesar 2% dan PPN sebesar 11%.