Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi dan seleksi substansi.
Namun, bagi pendaftar yang memilih mendaftar dengan jalur skema bundling maka tahapan seleksi yang perlu diikuti adalah seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, dan seleksi substansi.
Tahap seleksi bakat skolastik hanya ditujukan bagi pendaftar yang belum memiliki Letter of Acceptance (LoA) pada Beasiswa Lainnya (Beasiswa STEM Industri Strategis atau Beasiswa SHARE). Pendaftar hanya mengikuti satu kali seleksi substansi yang hasilnya akan berlaku untuk program Beasiswa Kemitraan (Co-Funding) dan Beasiswa Lainnya.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...
Dalam dokumen bukti telah mendaftar ke program studi dan perguruan tinggi tujuan bagi pendaftar prog...