Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Cara melaporkan hasil studi kepada Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) jika perkuliahan yang diambil hanya berbasis penelitian (research-based) sehingga tidak memiliki transkrip nilai, yaitu dengan mengunggah surat keterangan dari pembimbing akademik/supervisor yang menjelaskan mengenai progress penelitian dan kronologi penelitian dengan format yang dapat diunduh pada eBeasiswa. Kedua dokumen tersebut wajib ditandatangani oleh pembimbing akademik/supervisor dan dibubuhi tanggal pembuatan surat.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...