Knowledge Base · Program Dana Riset (Umum)

Dokumen Persyaratan Pencairan Dana (Khusus Dukungan Interaksi Budaya)

20 Februari 2026

Pencairan Tahap I

  1. Dokumen perjanjian pendanaan yang telah ditandatangani PARA PIHAK;
  2. Proposal kegiatan yang telah dinyatakan kelayakan substantif oleh Komite Seleksi Substansi dan Lini Masa Kegiatan;
  3. Rancangan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) Kegiatan yang telah dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Pelaksana Harian pada Manajemen Pelaksana;
  4. RAB (rencana penggunaan dana tahap) I;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; dan
  6. Surat Pernyataan Bukan PKP (bagi penerima manfaat Non PKP) atau Faktur Pajak (bagi Penerima Manfaat dengan Status Pengusaha Kena Pajak/PKP).

Pencairan Tahap II

Penyaluran Tahap II akan dilakukan setelah kegiatan interaksi budaya selesai dilaksanakan sesuai dengan linimasa yang disetujui dan penerima bantuan telah mengunggah:

  1. Laporan akhir kegiatan; dan
  2. Laporan realisasi penggunaan.

Penyaluran Tahap II akan diproses setelah laporan akhir disetujui dan telah dilaksanakan evaluasi oleh PMO.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...