Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Pendanaan Riset Inovatif dan Produktif (RISPRO) LPDP terdiri dari dua skema, yaitu:
RISPRO Invitasi: Pada skema ini, LPDP menyampaikan undangan secara langsung kepada perguruan tinggi yang relevan, berdasarkan tema riset yang sedang dibuka. Informasi pendaftaran meliputi jenis dan tema riset disampaikan melalui mekanisme surat-menyurat/undangan kepada pihak yang diundang.
RISPRO Mandatori: Skema ini dilaksanakan melalui kerja sama/kolaborasi dengan kementerian/lembaga mitra, yaitu: Kemdiktisaintek, BRIN, dan Kementerian Agama. Jadwal pendaftaran dan informasi seleksi RISPRO Mandatori dapat diakses melalui laman resmi masing-masing kementerian/lembaga tersebut.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...