Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Jenis bantuan sosial yang dipersyaratkan bagi pendaftar beasiswa Prasejahtera

06 Agustus 2023

Pada saat mendaftar, pendaftar Beasiswa LPDP dengan kriteria pendaftar Prasejahtera dinyatakan terdaftar dan aktif sebagai penerima atau merupakan anggota dalam Kartu Keluarga (KK) dengan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan/atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah terhubung dengan laman pendaftaran beasiswa LPDP, yang diverifikasi melalui nomot KTP/NIK dan Nomor KK (Kartu Keluarga) pada aplikasi pendaftaran.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...