Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Jenis belanja barang yang dapat diajukan penggantian dana pada komponen Dana Bantuan Penyandang Disabilitas

11 Agustus 2025

Komponen dana bantuan penyandang disabilitas diperuntukan untuk pembelian barang yang berupa alat bantu spesifik/khusus disabilitas yang mendukung kegiatan studi seperti: alat bantu dengar, kursi roda dan kaki prostetik. Saat ini Dana Bantuan Penyandang Disabilitas lainnya hanya untuk belanja barang dan tidak diperuntukan mendanai belanja jasa seperti biaya konsultasi dokter dan jasa lainnya.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...