Knowledge Base · Program Beasiswa (Umum)

Kebijakan terkait pendaftar yang telah menyelesaikan pendidikan magister/ doktoral dan kembali ingin mengambil program pendidikan pada jenjang yang sama

03 Mei 2021

Dalam kebijakan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), pendaftar yang sebelumnya telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan untuk mendaftar pada program beasiswa magister LPDP dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor tidak diizinkan untuk mengikuti program beasiswa doktor LPDP.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...