Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Alumni penerima beasiswa LPDP yang ingin melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n (n=masa studi) diperkenankan dengan syarat telah mendapatkan izin tertulis dari Direktur Utama LPDP yang dibuktikan dengan telah memiliki dokumen Letter of Consent (LoC) yang diterbitkan oleh LPDP.
Ketentuan dapat dilihat pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/en-US/kb/articles/mekanisme-pengajuan-izin-magang-bagi-alumni-lpdp-yang-telah-menyelesaikan-studi-dan-masih-dala
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...