Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan bagi alumni LPDP yang akan melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n

03 Mei 2021

Alumni penerima beasiswa LPDP yang ingin melaksanakan studi lanjutan di luar negeri dalam masa pengabdian 2n (n=masa studi) diperkenankan dengan syarat telah mendapatkan izin tertulis dari Direktur Utama LPDP yang dibuktikan dengan telah memiliki dokumen Letter of Consent (LoC) yang diterbitkan oleh LPDP.

Ketentuan dapat dilihat pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/en-US/kb/articles/mekanisme-pengajuan-izin-magang-bagi-alumni-lpdp-yang-telah-menyelesaikan-studi-dan-masih-dala


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...