Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Calon Penerima Beasiswa LPDP dapat mengajukan permohonan perubahan studi (perguruan tinggi atau program studi) yang sesuai dengan daftar perguruan tinggi tujuan yang berlaku pada saat mendaftar atau yang dipublikasikan pada laman resmi LPDP pada saat mengajukan Perubahan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang ada pada daftar Perguruan Tinggi sesuai jenis program. Pengajuan permohonan perpindahan perguruan tinggi atau program studi dilakukan melalui eBeasiswa dengan mempertimbangkan:
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...