Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan bagi Calon Penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang difasilitasi dengan 3 (tiga) pilihan perguruan tinggi dan program studi yang belum memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dan ingin mengajukan perpindahan perg

03 Mei 2021

Calon Penerima Beasiswa LPDP dapat mengajukan permohonan perubahan studi (perguruan tinggi atau program studi) yang sesuai dengan daftar perguruan tinggi tujuan yang berlaku pada saat mendaftar atau yang dipublikasikan pada laman resmi LPDP pada saat mengajukan Perubahan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang ada pada daftar Perguruan Tinggi sesuai jenis program. Pengajuan permohonan perpindahan perguruan tinggi atau program studi dilakukan melalui eBeasiswa dengan mempertimbangkan:

  1. Daftar perguruan tinggi LPDP;
  2. Kesesuaian dengan rumpun ilmu tujuan awal;
  3. Biaya perkuliahan; dan
  4. Sebaran awardee di universitas dan program studi tujuan baru.

Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...