Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) luar negeri yang telah menyelesaikan studi dan ingin mendampingi suami/istri yang masih menjalankan studi di luar negeri.

03 Mei 2021

Sesuai dengan komitmen dan perjanjian awal dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), penerima beasiswa beasiswa LPDP luar negeri wajib segera kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...