Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan bagi penerima beasiswa yang menerima pendanaan tambahan atau grant untuk penelitian, pertukaran pelajar, dan sandwich program

03 Mei 2021

Apabila Penerima Beasiswa yang melaksanakan kegiatan penelitian, pertukaran pelajar, atau program sandwich di luar negeri atau kota studi menerima komponen pendanaan yang sama dari sponsor lain selain LPDP, Penerima Beasiswa wajib melaporkannya kepada LPDP dan memilih salah satu dari sumber pendanaan tersebut.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...