Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan dan dokumen pendukung perizinan keberangkatan lebih cepat ke negara tujuan studi

12 Juni 2025

Ketentuan keberangkatan paling cepat ke negara tujuan studi yang tercantum pada buku panduan adalah 20 hari sebelum studi dimulai sesuai LoG. Penerima beasiswa Luar Negeri diperbolehkan berangkat lebih cepat dari ketentuan sepanjang dapat melampirkan alasan keberangkatan tersebut melalui tiket bantuan di tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id dengan melampirkan pilihan dokumen pendukungnya seperti:

  1. Tangkapan layar kewajiban orientasi/matrikulasi pada website universitas.
  2. Email resmi kewajiban mengikuti orientasi/matrikulasi dari universitas; dan
  3. Dokumen resmi pendukung lainnya yang mewajibkan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...