Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Perubahan Perguruan Tinggi (PT) atau Program Studi (Prodi) di luar daftar Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) tidak diperkenankan, kecuali untuk Calon Penerima Beasiswa Putra-Putri Papua diperbolehkan di luar tujuan prioritas LPDP, namun Program Studi Tujuan baru masuk dalam peringkat 100 besar dunia yang disampaikan melalui bukti penilaian lembaga independen pemeringkat dunia yang kredibel. Calon Penerima Beasiswa wajib menjalani studi sesuai dengan daftar Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (Prodi) yang ada di LPDP serta menyesuaikan dengan jenis program beasiswanya.
Daftar Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (Prodi) mengacu pada daftar saat seleksi atau saat mulai intake perkuliahan. Contohnya, Calon Penerima Beasiswa reguler wajib menjalani studi melalui beasiswa reguler dan tidak boleh memilih Perguruan Tinggi (PT) pada daftar beasiswa afirmasi maupun targeted group.
Selain itu, pilihan daftar Perguruan Tinggi (PT) wajib mengikuti daftar Perguruan Tinggi (PT) tujuan pada saat mendaftar atau daftar Perguruan Tinggi (PT) tujuan yang terakhir dipublikasikan dalam laman resmi LPDP.
Perubahan Perguruan Tinggi (PT) dari luar negeri ke dalam negeri diperbolehkan, sementara perubahan Perguruan Tinggi (PT) dari dalam negeri ke luar negeri hanya diperbolehkan untuk beasiswa Daerah Afirmasi dan Beasiswa Putra-Putri Papua.
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...