Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan Dana Asuransi Kesehatan Melebihi Pagu LPDP

07 Juni 2024

Dana Asuransi Kesehatan yang melebihi pagu LPDP hanya dapat dibayarkan sejumlah nominal maksimal yaitu IDR 29.000.000. Terkait sisa Dana Asuransi Kesehatan yang belum dibayarkan untuk 1 tahun periode, silakan dapat melakukan konfirmasi melalui tiket bantuan untuk mendapatkan perhitungan nominal yang dapat dibiayai dengan melampirkan dokumen berikut:

1. Invoice / tagihan;

2. Bukti pembayaran Asuransi Kesehatan.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...