Knowledge Base · Program Beasiswa (Penerima)

Ketentuan keberangkatan paling cepat ke negara tujuan studi

10 Mei 2021

Ketentuan keberangkatan paling cepat ke negara tujuan studi yang tercantum pada buku panduan tertulis bahwa paling cepat berangkat ke negara tujuan yaitu 20 hari sebelum mulai durasi studi. Penerima beasiswa Luar Negeri diperbolehkan berangkat lebih cepat dari ketentuan selama terdapat aktivitas yang terkait dengan studi dan dapat melampirkan alasan keberangkatan tersebut melalui tiket bantuan di tautan bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id.


Kembali ke Daftar Artikel Buat Tiket Bantuan
Artikel Lainnya

Artikel Terkait

Knowledge Base

Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi

Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...

Knowledge Base

Tahapan Seleksi Beasiswa Co-Funding

Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...

Knowledge Base

Ketentuan Letter of Acceptance (LoA) bagi Pendaftar Program Beasiswa Co-Funding

Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...