Ketentuan Perpindahan Perguruan Tinggi/Program Studi bagi Pendaftar Beasiswa Co-Funding Jika Dinyatakan Lulus Seleksi Substansi
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Matrikulasi (istilah lainnya: prerequisite/pre-term/math camp) merupakan kegiatan penyetaraan kompetensi Calon Penerima Beasiswa (CPB)/Penerima Beasiswa (PB) LPDP agar kesenjangan antara substansi dan pengalaman belajar dari kurikulum di tingkat pendidikan sebelumnya dapat disesuaikan dengan kebutuhan program yang sesuai dengan universitas dan prodi yang dipilih oleh CPB dan PB saat menandatangani Surat Pernyataan Penerima Beasiswa (SP).
Ketentuan kegiatan Matrikulasi yang diizinkan oleh LPDP:
a. Berisi mata kuliah yang berhubungan dengan program studi pada universitas yang sesuai dengan yang tertera pada Surat Pernyataan Penerima Beasiswa (SP) yang telah ditandatangani;
b. Bukan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk peningkatan kemampuan Bahasa Inggris;
c. Merupakan kegiatan yang wajib untuk diikuti;
d. Tidak bersifat menggagalkan status mahasiswa jika kegiatan tersebut memiliki standar minimal kelulusan;
e. Jika kegiatan ini bersifat menggagalkan status mahasiswa, CPB diwajibkan untuk mengikuti kegiatan ini terlebih dahulu dan baru bisa mengajukan SP setalah CPB dinyatakan lulus matrikulasi oleh Penyelenggara Matrikulasi. Dengan demikian masa studi tidak terhitung sejak Kegiatan matrikulasi dimulai; dan
f. Tidak dikenakan biaya tambahan/tidak terpisah dari komponen pembiayaan SPP (tuition fee).
Jika dinyatakan lulus pada program beasiswa co-funding, maka tidak dapat berpindah ke perguruan ting...
Bagi pendaftar program beasiswa co-funding, tahapan seleksi yang diikuti adalah seleksi administrasi...
Pendaftar program beasiswa co-funding tidak diwajibkan memiliki Letter of Acceptance (LoA). Apabila...